TATA TERTIB PAKAIAN WANITA FKEP
- Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih yang tidak ketat**
- Panjang baju minimal 10 cm dibawah pinggang ***
-
Memakai rok dengan bahan kain atau jeans yang tidak ketat**, boleh ada
belahan tetapi belahan rok tidak melewati batas lutut bagian atas. Bagi
mahasiswa yang tidak berkerudung, panjang rok minimal menutupi batas
lutut bagian bawah.
-
Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak
ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
- Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
- Rambut rapih dan tidak di cat warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
- Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
-
Bagi yang menggunakan kerudung tidak memakai cadar, pakaian tidak ketat
** panjang kerudung harus memperhatikan keamanan serta kenyamanan
pribadi.
TATA TERTIB PAKAIAN PRIA FKEP
- Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih
-
Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak
ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
- Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
-
Rambut rapih dan tidak gondrong (tidak melebihi kerah baju), dan tidak
di cat dengan warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
- Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
- Tidak diperkenankan memakai kalung dari bahan apapun
- Tidak diperbolehkan ditindik dan ditato dibagian tubuh manapun
KETERANGAN
*: bukan bahan celana non formal
**: tidak membentuk lekuk tubuh (bisa ditarik, dan bisa dibuat lipatan, arah horizontal dan vertikal)
*** : untuk yang bajunya dikeluarkan
SANKSI
-
Dosen berhak memberi teguran kepada mahasiwa yang tidak memenuhi
aturan, berupa tidak menginzinkan mahasiswa tersebut untuk mengikuti
perkuliahan, praktikum, maupun ujian
-
Pegawai atau staf : berhak memberi teguran kepada mahasiwa yang tidak
memenuhi aturan, berupa tidak memberikan pelayan, baik bidang akademik
maupun administrasi kepada mahasiswa yang bersangkutan
KETERANGAN
-
Peraturan ini berlaku bagi seluruh civitas akademika FKEP UNPAD pada
hari kerja (senin-jumat) dari pukul 08.00 – 16.00 WIB yang berada di
lingkungan FKEP UNPAD
-
Aturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa (program A dan B, mahasiswa
profesi, dan mahasiswa S2) selama berada di Lingkungan Fkep unpad.
- Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih yang tidak ketat**
- Panjang baju minimal 10 cm dibawah pinggang ***
- Memakai rok dengan bahan kain atau jeans yang tidak ketat**, boleh ada belahan tetapi belahan rok tidak melewati batas lutut bagian atas. Bagi mahasiswa yang tidak berkerudung, panjang rok minimal menutupi batas lutut bagian bawah.
- Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
- Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
- Rambut rapih dan tidak di cat warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
- Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
- Bagi yang menggunakan kerudung tidak memakai cadar, pakaian tidak ketat ** panjang kerudung harus memperhatikan keamanan serta kenyamanan pribadi.
- Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih
- Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
- Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
- Rambut rapih dan tidak gondrong (tidak melebihi kerah baju), dan tidak di cat dengan warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
- Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
- Tidak diperkenankan memakai kalung dari bahan apapun
- Tidak diperbolehkan ditindik dan ditato dibagian tubuh manapun
- Dosen berhak memberi teguran kepada mahasiwa yang tidak memenuhi aturan, berupa tidak menginzinkan mahasiswa tersebut untuk mengikuti perkuliahan, praktikum, maupun ujian
- Pegawai atau staf : berhak memberi teguran kepada mahasiwa yang tidak memenuhi aturan, berupa tidak memberikan pelayan, baik bidang akademik maupun administrasi kepada mahasiswa yang bersangkutan
- Peraturan ini berlaku bagi seluruh civitas akademika FKEP UNPAD pada hari kerja (senin-jumat) dari pukul 08.00 – 16.00 WIB yang berada di lingkungan FKEP UNPAD
- Aturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa (program A dan B, mahasiswa profesi, dan mahasiswa S2) selama berada di Lingkungan Fkep unpad.