• TATA TERTIB PAKAIAN WANITA FKEP
    1.       Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih yang tidak ketat**
    2.       Panjang baju minimal 10 cm dibawah pinggang ***
    3.        Memakai rok dengan bahan kain atau jeans yang tidak ketat**, boleh ada belahan tetapi belahan rok tidak melewati batas lutut bagian atas. Bagi mahasiswa yang tidak berkerudung, panjang rok minimal menutupi batas lutut bagian bawah.
    4.        Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
    5.        Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
    6.        Rambut rapih dan tidak di cat warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
    7.        Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
    8.        Bagi yang menggunakan kerudung tidak memakai cadar, pakaian tidak ketat ** panjang kerudung harus memperhatikan keamanan serta kenyamanan pribadi.

    TATA TERTIB PAKAIAN PRIA FKEP
    1.        Memakai kemeja dan/ kaos berkerah rapih
    2.        Memakai celana dengan bahan kain, model celana standar (non PDL*, tidak ketat**, non celana pensil, panjang menutupi mata kaki)
    3.        Memakai alas kaki formal (non sandal, non sepatu sandal)
    4.        Rambut rapih dan tidak gondrong (tidak melebihi kerah baju), dan tidak di cat dengan warna yang mencolok (selain warna rambut asli)
    5.        Kuku tidak boleh panjang dan bercat (kuteks dan yang mengelupas)
    6.        Tidak diperkenankan memakai kalung dari bahan apapun
    7.        Tidak diperbolehkan ditindik dan ditato dibagian tubuh manapun


    KETERANGAN
    *: bukan bahan celana non formal
    **: tidak membentuk lekuk tubuh (bisa ditarik, dan bisa dibuat lipatan, arah horizontal dan vertikal)
    *** : untuk yang bajunya dikeluarkan

    SANKSI
    •       Dosen berhak memberi teguran kepada mahasiwa yang tidak memenuhi aturan, berupa tidak menginzinkan mahasiswa tersebut untuk mengikuti perkuliahan, praktikum, maupun ujian
    •       Pegawai atau staf : berhak memberi  teguran kepada mahasiwa yang tidak memenuhi aturan, berupa tidak memberikan pelayan, baik bidang akademik maupun administrasi kepada mahasiswa yang bersangkutan
    KETERANGAN
    •       Peraturan ini berlaku bagi seluruh civitas akademika FKEP UNPAD pada hari kerja (senin-jumat) dari pukul 08.00 – 16.00 WIB yang berada di lingkungan FKEP UNPAD
    •       Aturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa (program A dan B, mahasiswa profesi, dan mahasiswa S2) selama berada di Lingkungan Fkep unpad.



    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Care Fkep Unpad 2016 - Powered by Blogger - Designed by PDD Division -